Polisi Bekuk Perampok Sopir Truk di Amplas, Seorang Pelaku Ditembak

Dua pelaku perampokan terhadap sopir truk berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan. Salah satu pelaku Ditembak

Editor: Admin
Polisi Bekuk Perampok Sopir Truk di Amplas, Seorang Pelaku Ditembak. (foto/ist)
MEDAN – Dua pelaku perampokan terhadap sopir truk berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan. Salah satu pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melawan saat dilakukan pengembangan kasus, Rabu (18/6/2025).

Kedua pelaku yang diamankan yakni Erwin Mangihut Siringoringo (28), warga Jalan Bajak V, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, dan Frans Simamora (30), warga Jalan Pertahanan, Gang Nasional, Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Satu pelaku lainnya, berinisial Nardi, masih dalam pengejaran (DPO).

Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora didampingi Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar, Kamis (19/6/2025), menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Febri (22), sopir truk asal Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Peristiwa perampokan terjadi pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Sisingamangaraja Km 11, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas. Saat itu, korban berhenti dan turun dari truk untuk memeriksa kondisi ban.

Tiba-tiba tiga pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor dan berpura-pura meminjam korek api. Setelah sempat meninggalkan lokasi, para pelaku kembali dan langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam. Tersangka Erwin bahkan menodongkan pisau ke arah dada korban sambil mengancam akan membunuhnya.

Para pelaku berhasil membawa kabur dompet berisi uang tunai sebesar Rp2,6 juta dan satu unit telepon genggam milik korban. Usai kejadian, korban melapor ke Mapolsek Patumbak.

Berdasarkan laporan dan penyelidikan, tim URC Reskrim Polsek Patumbak bersama Tim Tawon Polrestabes Medan menangkap dua tersangka di kawasan Titi Kuning, Medan. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka ketiga, tersangka Erwin mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kirinya.

“Tersangka Erwin dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan. Sementara keduanya kini diamankan di Mapolsek Patumbak untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Daulat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.[tan]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com