Polres Asahan Tangkap DPO Penjabretan, Barang Bukti iPhone dan Motor Disita

Polres Asahan kembali mengungkap kasus penjabretan yang menimpa seorang wanita bernama Eva Sapitri. Petugas berhasil mengamankan tersangka

Editor: Admin
Pelaku penjambretan RR (21) mendekam di terali besi Mapolres Asahan. (foto/ist)
ASAHAN – Polres Asahan kembali mengungkap kasus penjabretan yang menimpa seorang wanita bernama Eva Sapitri. Petugas berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial RR (21), warga Medan Helvetia, Kota Medan.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban bersama rekannya melintas di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur. Tiba-tiba, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor merampas tas sandang korban berisi satu unit ponsel iPhone dan sebuah dompet.

Korban sempat berusaha mengejar pelaku. Namun, salah seorang pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh dan menabrak pagar rumah warga. Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan di RSUD Kisaran. Selain itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp10 juta.

Tim Opsnal Jatanras Polres Asahan dipimpin Kanit IPDA Asido Nababan segera melakukan pengejaran. Pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, petugas berhasil menangkap RR di Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat.

Dalam pemeriksaan, RR mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya, SB, yang sudah lebih dulu ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu tas sandang putih, sebuah dompet wanita, satu unit iPhone berwarna ungu, serta sepeda motor Honda Scoopy hitam yang digunakan saat beraksi.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, didampingi Ps. Kasi Humas Ipda Ropii, menyatakan keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Asahan menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus komitmen memberantas kejahatan jalanan.[zein]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com