![]() |
| Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvalani mengintrogasi pelaku kurir narkoba. (foto/ist) |
Dalam penggerebekan yang berlangsung Sabtu (20/9/2025) itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing Amri alias AM (29) selaku tekong sampan, Adam Febriansyah (32) sebagai anak buah kapal, dan Ridho (23) juga sebagai anak buah kapal.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvalani dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kapal yang membawa narkotika jenis sabu. “Tim opsnal melakukan penyelidikan dan menemukan kapal yang mencurigakan. Saat kapal bersandar di wilayah perairan Kota Tanjung Balai, tim langsung melakukan penggerebekan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 18 bal bungkusan teh Cina berisi sabu seberat 18 kilogram, satu plastik berisi 300 gram sabu, 7000 butir pil ekstasi bergambar tengkorak, 3.000 butir pil happy five, serta satu unit sampan.
Ketiga tersangka mengaku barang haram tersebut baru saja mereka jemput dari wilayah perbatasan laut Indonesia atas perintah seseorang berinisial AL. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan upah Rp1 juta per kilogram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyebut berhasil menyelamatkan sekitar 89 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.[zein]
