![]() |
| DJ Parlin Sembiring, saat usai menabrak pengendara Betor di Jalan Jamin Ginting, Medan Baru, Sabtu (18/10/2025).(foto/ist) |
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan hingga kini Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan belum menerima SPDP dari penyidik Satlantas Polrestabes Medan.
“Sampai hari ini kita belum ada menerima SPDP atas nama tersangka Parlin Sembiring,” ujar Dapot Dariarma di Medan, Senin (3/11/2025).
Sebelumnya, Parlin Sembiring telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan usai kecelakaan tersebut. Namun, belakangan diketahui bahwa pihak tersangka dan keluarga korban telah sepakat berdamai. Penyidik Satlantas Polrestabes Medan pun berencana menempuh penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ).
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita menjelaskan, proses RJ masih menunggu hasil gelar perkara khusus. “Tetap kita sesuaikan dengan prosedur. Prosesnya kita lakukan gelar khusus dulu,” kata AKBP I Made Parwita saat dikonfirmasi, Senin sore.
Namun, ketika ditanya mengenai belum adanya pengiriman SPDP ke Kejaksaan setelah penetapan tersangka, AKBP I Made Parwita tidak memberikan komentar lebih lanjut.
Padahal, sesuai Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, penyidik wajib menyampaikan SPDP kepada Kejaksaan paling lambat tujuh hari sejak dimulainya penyidikan terhadap seorang tersangka.
AKBP I Made Parwita hanya menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara tetap dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di kepolisian. “Kalau sudah selesai gelar khusus, baru kita proses RJ sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021,” ujarnya.[rasid]
