![]() |
| Wali Kota Medan Rico Waas mengikuti rekontruksi percepatan pascabencana alam. (foto/ist) |
Rakor tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, serta diikuti para menteri, menteri koordinator, dan kepala daerah se-Sumatra.
Dalam arahannya, Menko PMK Pratikno menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Keppres tersebut diterbitkan sebagai respons atas bencana alam yang berdampak luas terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Pratikno menjelaskan, Satgas tersebut berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Satgas bertugas mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum, rencana induk, serta rencana aksi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.
Dalam struktur organisasi Satgas, Menko PMK bertindak sebagai Ketua Tim Pengarah yang didampingi seluruh menteri koordinator, Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan Kapolri.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditunjuk sebagai Ketua Tim Pelaksana, dengan dukungan unsur TNI, BNPB, Brimob Polri, serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Satgas juga dilengkapi sejumlah bidang teknis, antara lain infrastruktur, permukiman, sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan, guna memastikan proses pemulihan berjalan terpadu dan berkelanjutan. Seluruh pendanaan bersumber dari APBN serta sumber sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden turut menekankan pentingnya akuntabilitas dengan mewajibkan laporan perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi disampaikan secara berkala setiap dua bulan. Keppres tersebut mulai berlaku sejak 8 Januari 2026.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan perkembangan pemulihan pascabencana di Provinsi Sumatera Utara, termasuk Kota Medan. Berdasarkan data per 14 Januari 2026, kondisi Kota Medan menunjukkan progres signifikan.
Pelayanan publik di Kota Medan dilaporkan telah kembali normal dan berada pada zona hijau. Aktivitas pemerintahan berjalan seperti biasa, didukung layanan kesehatan yang telah pulih sepenuhnya, mulai dari rumah sakit, puskesmas, hingga klinik.
Sektor pendidikan juga telah kembali beroperasi normal, mencakup PAUD, TK, SMA/SMK, madrasah, hingga pondok pesantren. Sementara itu, akses transportasi pada jalan nasional dan provinsi di wilayah Kota Medan dilaporkan lancar tanpa kendala berarti.
Selain itu, layanan dasar masyarakat seperti pasokan listrik, distribusi air bersih PDAM, jaringan internet, serta operasional SPBU berada dalam kondisi stabil, menandai proses pemulihan Kota Medan yang semakin terkendali pascabencana.[eko brahma]
