![]() |
| Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates didampingi klien memberikan keterangan pers. (foto/ist) |
Kuasa hukum M. Br Sinaga, yakni Dwi Ngai Sinaga dan Bennri Pakpahan dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates, mengungkapkan sejumlah keberatan terkait pengambilan 16 ekor sapi yang selama ini dipelihara keluarga kliennya.
Dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (27/5/2026), Dwi menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 17 Mei 2026. Menurutnya, belasan sapi yang berada di area kebun sawit milik keluarga kliennya dipindahkan ke lokasi lain sebelum kemudian diangkut menggunakan truk.
Pihak keluarga mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut karena, menurut kuasa hukum, mereka tidak menerima dokumen resmi terkait penyitaan maupun penetapan hukum atas ternak yang dimaksud.
“Klien kami tidak pernah menerima surat resmi maupun putusan hukum terkait pengambilan ternak tersebut. Karena itu kami meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Dwi.
Menurut dia, keluarga M. Br Sinaga mengklaim telah memelihara ternak tersebut sejak 2018 dan menjadikannya sebagai sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak.
Di sisi lain, anak M. Br Sinaga bernama Aris Hutabarat saat ini berstatus terlapor di Polres Labuhanbatu setelah dilaporkan oleh Ruslianto, pekerja ternak milik JA. Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku kehilangan 32 ekor sapi, termasuk 16 ekor yang disebut berada di lokasi keluarga M. Br Sinaga.
Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah hal yang perlu didalami dalam proses penyidikan, termasuk asal-usul kepemilikan ternak yang dipersengketakan. Dwi menyebut pihaknya memiliki dokumen transaksi jual beli melalui barter tanah tertanggal 17 April 2018 yang menjadi dasar kepemilikan awal 12 ekor sapi.
“Dari ternak yang dibeli pada 2018 itu kemudian berkembang biak. Sebagian bahkan telah beberapa kali dijual. Warga sekitar juga mengetahui keberadaan dan pemeliharaan ternak tersebut,” katanya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan rentang waktu antara dugaan kehilangan ternak dengan pelaporan ke kepolisian. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, laporan polisi dibuat pada 2 April 2026, sementara kehilangan ternak disebut terjadi pada Februari 2026.
“Kami meminta seluruh fakta diuji secara objektif dalam proses hukum sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur,” ujar Dwi.
Atas pengambilan 16 ekor sapi tersebut, keluarga M. Br Sinaga juga telah membuat laporan terkait dugaan pengambilan ternak tanpa persetujuan pemilik. Mereka berharap laporan tersebut mendapatkan penanganan yang sama dan proporsional sebagaimana laporan yang sedang diproses saat ini.
M. Br Sinaga mengaku berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya hanya berharap ada kejelasan dan keadilan. Sapi itu selama ini kami pelihara dan menjadi sumber penghidupan keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, Komandan Kodim 0209/Labuhanbatu, Letkol (Kav) Hanung Kaptiaji, saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima informasi terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam perkara tersebut.
Menurutnya, informasi yang beredar masih dalam tahap penelusuran dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. “Informasi itu sudah saya dengar. Ada dua pihak yang berselisih terkait lahan dan ternak. Saat ini sedang diperiksa dan didalami oleh pihak Polres maupun Polisi Militer. Kami masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” kata Hanung.[romulo]
