Rico Waas ke Singapura Tanpa Izin Gubernur? Anggota DPRD Medan Soroti Dugaan Pelanggaran Permendagri

Keberangkatan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, ke luar negeri menjadi sorotan publik dan memicu kritik dari sejumlah pihak.

Editor: Admin
Anggota DPRD Medan sekaligus Politisi PSI, Anggota DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis. (foto/ist)
MEDAN – Keberangkatan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, ke luar negeri menjadi sorotan publik dan memicu kritik dari sejumlah pihak. 

Anggota DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis, menilai perjalanan tersebut diduga tidak melalui prosedur administrasi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019, tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri bagi Kepala Daerah dan Pejabat Daerah.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menegaskan, polemik yang berkembang bukan berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah maupun alasan keberangkatan untuk berobat, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap mekanisme perizinan pejabat publik.

“Yang menjadi perhatian publik saat ini adalah prosedur perizinannya. Kepala daerah memiliki aturan yang harus dipatuhi, termasuk terkait izin perjalanan luar negeri,” ujar Godfried kepada wartawan di Medan, Senin (19/5/2026).

Menurutnya, polemik bermula dari ketidakhadiran Rico Waas dalam agenda peresmian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto secara virtual di seluruh Indonesia, termasuk Kota Medan.

Saat itu, kata Godfried, ketidakhadiran Wali Kota Medan sempat dipertanyakan dalam forum tersebut hingga kemudian muncul informasi bahwa Rico Waas sedang berada di luar negeri untuk menjalani pengobatan.

“Publik kemudian mempertanyakan keberangkatan itu, termasuk apakah prosedur izinnya sudah sesuai aturan atau belum,” katanya.

Godfried meminta Rico Waas bersikap terbuka kepada masyarakat terkait keberangkatannya ke Singapura, termasuk menjelaskan mekanisme perizinan yang telah ditempuh.

Ia menegaskan, tidak ada larangan bagi pejabat daerah untuk berobat ke luar negeri. Namun, sebagai kepala daerah, seluruh prosedur administrasi tetap wajib dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bukan soal dilarang berobat. Semua orang punya hak mencari pengobatan terbaik. Tetapi pejabat publik tetap harus mengikuti aturan administrasi dan mekanisme perizinan,” ujarnya.

Menurut Godfried, dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 disebutkan bahwa perjalanan luar negeri kepala daerah harus melalui mekanisme berjenjang, mulai dari pengajuan kepada gubernur hingga penerbitan izin oleh Menteri Dalam Negeri.

Ia juga menyinggung adanya persyaratan administratif tertentu, termasuk dokumen pendukung apabila perjalanan dilakukan untuk kepentingan pengobatan. “Terkait soal izin atau hanya sebatas pemberitahuan, tentu itu menjadi ranah pemerintah untuk melakukan verifikasi,” katanya.

Lebih lanjut, Godfried mengatakan apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi, maka sanksi terhadap kepala daerah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Ia mencontohkan kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim yang sebelumnya mendapat sanksi administratif usai melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin sesuai prosedur.

Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat ditemui di Gedung DPRD Medan mengakui dirinya berangkat ke Singapura untuk keperluan berobat.

Rico Waas juga menyebut telah menyampaikan pemberitahuan kepada Kementerian Dalam Negeri, meski tidak melalui Gubernur Sumatera Utara. Menurutnya, hal itu dilakukan karena komunikasi dengan Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution saat itu tidak berjalan optimal. [romulo]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com