Bupati, KPU dan Bawaslu Batu Bara Sepakati Dana Hibah Pilkada Batu Bara 2024

Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Batu Bara menyepakati dana hibah untuk

Editor: Admin

 

Bupati, KPU dan Bawaslu Batu Bara Sepakati Dana Hibah Pilkada Batu Bara 2024. (foto/ist)
BATU BARA (SINDOSUMUT) - Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Batu Bara menyepakati dana hibah untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2024 yang berlangsung di aula Rumah Dinas Bupati Batu Bara, Komplek Perumahan Inalum, Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Rabu (22/11/2023). 

Penandatanganan NPHD Pilkada 2024 ditandatangani oleh Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP., bersama Ketua KPU Batu Bara Erwin dan Ketua Bawaslu Batu Bara Muhammad Amin yang disaksikan oleh Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Horan Mauritz Panjaitan dan Staf Khusus Kemendagri Kastorius Sinaga.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah menyetujui dan akan segera mengirimkan dana hibah Pilkada tahun 2024 setelah pengesahan dalam pembahasan di DPRD Batu Bara. 

Untuk panjang. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Horan Mauritz Panjaitan menyampaikan bahwa dana hibah ini harus segera diselesaikan paling lama tanggal 24 November 2023 dan pengiriman uang paling lama 14 hari setelah penandatanganan NPHD Pilkada 2024. Untuk pembayarannya dapat dicicil sebesar 40% di tahun 2023 dan 60 % pada tahun 2024.

Menurut Dr. Horan, dana hibah ini bisa bertambah apabila di kemudian hari masih kurang. Hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 54 tahun 2019.

Sementara itu, Bupati Zahir mengatakan jika ada kekurangan dana dapat dibahas di APBD tahun 2024. Penggunaan dana hibah untuk Pilkada ini nantinya akan merugikan kepolisian, kejaksaan, BPK maupun inspektorat.

“Alhamdulillah hari ini sudah ditandatangani kedua belah pihak, baik antara pemerintah dengan KPU juga pemerintah dengan Bawaslu. Namun jika ada kekurangan terhadap pembiayaan ini, nanti di APBD 2024 kita akan berdiskusi untuk jumlah penambahan,” jelas Bupati Zahir. 

Sementara itu, Kordiv PPPS Bawaslu Batu Bara Amin Rais Harahap menjelaskan dalam MoU tersebut belum ditetapkan besaran nilai dana hibah Pilkada 2024 dari Pemkab Batu Bara untuk Bawaslu Batu Bara. “Mengenai besaran dana hibah masih dalam penghitungan kebutuhan Bawaslu sesuai aturan,” ujar Amin Rais.(subari)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com