Tersangka pengedar sabu-sabu ditahan di Mapolsek Sei Tualang Raso, Tanjungbalai. (foto:ss/ist) |
Para tersangka masing-masing berinsial AS (22), MB (18) keduanya warga Kelurahan Pasar Baru, TAP (18) dan MYS (30) warga Kelurahan Sei Raja, Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, IPDA Syaifuddin mengatakan, para pelaku ditangkap Minggu (10/12/2023) pukul 00.30 WIB dini hari, berdasarkan laporan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi, petugas melakukan penyedikan. Setelah bukti-bukti akurat, petugas menuju Jalan Peringgan, Kelurahan Pasar Batu, Kecamatan Sei Tualang Raso. Berdasarkan ciri-ciri, petugas menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai tersangka AS (22).
Tersangka AS kemudian diamankan, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket sabu-sabu seberat 2,52 gram senilai Rp760 ribu yang baru saja dibelinya dari tersangka MB (18) dan TAP (18), warga Jalan Pintu Air III Pasar Baru.
Petugas lalu melakukan pengembangan menangkap MB dan TAP bersama barang bukti sabu-sabu 1,37 gram. Sedangkan tersangka TAP mendapatkan sabu-sabu dari tersangka MYS, yang dibekuk di rumahnya Jalan Sei Agul, Kelurahan Sei Raja, bersama barang bukti 10,48 gram, dengan total keseluruhan 14,37 gram. (zein)