Pelaku Pedofil Terhadap 8 Anak di Tapteng Diringkus di Bekasi

Polisi berhasil membekuk HCP (26), terduga pedofilia delapan anak laki-laki di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).

Editor: Admin
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor saat memberikan keterangan pers, Kamis (7/12/2023), atas penangkapan HCP, terduga pelaku cabul 8 orang anak di Tapteng.(foto:ss/jhonny simatupang)
TAPANULI TENGAH (SINDOSUMUT) - Polisi berhasil membekuk HCP (26), terduga pedofilia delapan anak laki-laki di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut). 

HCP sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dia berhasil melarikan diri dari Tapteng.

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan, terduga pelaku HCP, warga Dusun III, Desa Pasar Sorkam, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng ini, ditangkap di Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat (Jabar) pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 14.00 WIB atas kerja sama Polres Tapteng dengan Polda Sumut dan Polres Bekasi Kota, Polda Jabar.

"Atau tepatnya, terduga pelaku ditangkap di Water Oxi Zos, Jalan Taman Narogong Indah RT 002/RW 012 Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalambu," ungkap Basa dalam keterangan persnya didampingi Pejabat Utama (PJU), Kasat Reskrim, AKP Arlin Harahap, dan Plt Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Irwadi di Aula Polres Tapteng, Kamis (7/12/2023).

Basa mengakui, penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan : LP/B/395/XI/2023/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Poldasu, tanggal 14 November 2023 oleh salah seorang orang tua korban berinisial AM (38) warga Kecamatan Sorkam Barat.

Dan dari hasil penyidikan, diketahui bahwa peristiwa itu terjadi sekitar 2022-2023 di rumah milik orang tua terduga pelaku dan pinggir pantai Sorkam dengan jumlah korban sebanyak 8 orang anak laki-laki masing-masing HZ (10), SS (11), RRZ (11), AS (11), ADFT (11), FFL (11), MARH (13), dan DGA (10).

"Modusnya, para korban di imingi bermain game handphone (HP). Dan ketika sedang bermain, terduga pelaku beraksi ke dalam celana para korban. Bahkan pelaku juga melakukan rudapaksa kepada beberapa korban serta mengikat dan membelitkan kain ke mulut korban," tukas Basa.

Atas perbuatannya itu, terduga pelaku HCP diancam pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 E dari UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (jhonny simatupang)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com