Tersangka MRN (27) bersama barang bukti diamankan kepolisian. (foto/ist) |
Untuk penyidikan, tersangka MRN warga Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, dijebloskan ke terali besi untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, penangkapan MRN berdasarkan informais masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas. Setelah bukti-bukti akurat, petugas turun ke lokasi rental PS mengamankan pria sebagaimana yang dilaporkan.
Dari penggeledahan ditemukan 6 paket/linting daun ganja dikemas kertas coklat dari saku jaket pelaku. Kemudian petugas menggeledah jok sepeda motor pelaku tanpa plat nomor. Di dalam jok motor ditemukan 26 linting ganja.
Tersangka MRN mengaku membeli ganja 100 gram dengan harga Rp400 ribu dari seorang pria di Tanjungbalai. Kemudian ganja itu dikemas dalam paket linting yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp7000/linting. Hingga kini petugas masih memburu pemasok ganja kepada tersangka. (zein)