Polres Batu Bara Ringkus Belasan Pengedar Narkoba, 2 Diantaranya IRT

Satres Narkoba Polres Batu Bara, Polda Sumut, berhasil mengungkap 11 tersangka narkoba dalam 9 kasus terpisah

Editor: Admin

Kapolres Batu Bara AKBO Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba memaparkan pengungkapan kasus narkoba. (foto:ss/bari)
BATU BARA – Satres Narkoba Polres Batu Bara, Polda Sumut, berhasil mengungkap 11 tersangka narkoba dalam 9 kasus terpisah sepanjang tanggal 1 hingga 9 Februari 2024 dalam kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polres Batu Bara, merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Polres Batu Bara dibawah kepemimpinan AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.

Keberhasil ini tentunya tak lepas dari sinergitas dan kolaborasi antara Polri dan masyarakat Batu Bara. “Pemberantasan narkoba merupakan komitmen Polri dalam mewujudkan Indonesia emas 2045,” kata AKP Feri Kusnadi, Senin (12/2/2024).

Adapun penangkapaan awal dilakukan terhadap tersangka Abubakar (38) pada Kamis (1/2/2024) siang di areal perkebunan Limapuluh. Dari tangan pria warga Desa Alun Ragan, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, diamankan 1.033 gram sabu-sabu.

Pengkapan selanjutnya dilakukan terhadap tersangka Afdil Rahman alias Adung (23), warga Jalan Sei Kera, Gg Aren, Kecamatan Medan Perjuangan. Afdul dtangkap Sabtu (3/2/2024) dini hari di Desa Tanah Rendah, Kecamatan Airputih dengan barang bukti 0,16 gram sabu-sabu.

Kemudian Minggu (4/2/2024) dini hari di Jalinsum Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh, Batu Bara, dengan tersangka M Rizki (19), warga setemat. Dari tangan remaja ini diamankan 0,35 gram sabu-sabu dan 1 unit sepeda motor.

Selanjutnya Senin (5//2/2024), petugas menciduk Idrus (37), warga Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Limapuluh. Dari tangan petani ini ditemukan 2,49 gram sabu-sabu plus seperangkat alat hisap narkoba.

Penangkapan selanjutnya dilakukan etrhadap tersangka Hafizuddin Siregar (30), warga Lk VII, Kelurahan Limapuluh, Kecamatan Limapuluh, Batu Bara. Dari tangan pria ini disita 3 paket sabu seberat 10,28 gram, timbangan digital, handphone dan pelastik klip kosong. Esok harinya petugas meringkus Asri Regar (41) pada Kamis (8/2/2024) dengan barang bukti 1,38 gram sabu-sabu plus timbangan digital.

Pemberantasan narkoba terus digencarkan dengan menangkap tiga tersangka narkoba pada Kamis (8/2/2024) di Desa Pelangiran, kecamatan Laut Tador, Batu Bara. Dalam penyergapan ini polisi menangkap tiga tersangka masing-masing Niko Gusti Wibawa (27) warga Asahan, bersama dua teman wanitanya Ibu Rumah Tangga (IRT) Nilawati (42) warga Kota Tanjungbalai dan Yanti alias Bulan alias Roy (44) warga Tanjungbalai. Dari tangan ketiga tersangka diamankan 1,29 gram sabu- pelastik klip kosong dan uang tunai Rp3 juta.

Pada Jumat (8/2/20240 pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penangkapan di Dusun V, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi dengan melibatkan dua tersangka yakni, Khairil Anwar (34) dan Wal Asri (23), keduanya warga Indrayaman, Kecamatan Talawi. Dari tangan kedua tersangka ditemukan 2 paket sabu 1,52 gram.

Selanjutnya petugas meringkus tersangka Prisiwanto Maulana Samosir (42) pada Jumat (9/2/2024) malam di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Airputi. Dari tangan tersangka ditemukan 3 paket sabu seberat 10,821 gram. “Secara umum para tersangka yang kita tangkap merupakan pengedar narkoba,” pungkas AKP Feri. (subari)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com