7 Petugas KPPS TPS 02 Muara Ore Masuk DPO Polres Tapteng

Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO)

Editor: Admin
Ketujuh KPPS yang menjadi DPO.  (foto:mm/ist)
TAPANULI TENGAH - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tujuh petugas KPPS TPS 02 Muara Ore, Kecamatan Sosorgadong atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Pihak kepolisian itu melalui petugas Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 sebelumnya telah melakukan pemanggilan dan pencarian langsung terhadap ketujuh tersangka, namun ketujuhnya tidak memenuhi panggilan dan bahkan keberadaan mereka juga tidak diketahui. 

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, dalam keterangannya melalui Kasat Reskrimnya AKP Arlin P Harahap, mengatakan penerbitan DPO terhadap ketujuh tersangka berdasarkan Laporan Polisi (LP) No.Lp/B/88/III/2024/ Spkt Polres Tapteng Polda Sumut 14 Maret 2024.

Pelaporan itu sebelumnya disampaikan oleh Bawaslu Tapteng kepada pihak Gakkumdu Polres Tapteng buntut dari dugaan penggelembungan suara terhadap salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai NasDem Nomor Urut 7 dan juga Calon Presiden (Capres) yang dilakukan oleh ketujuh KPPS TPS 2 Desa Muara Ore tersebut. 

Dalam kasus yang terjadi pada Rabu 14 Februari 2024 lalu sekitar pukul 15.00 WIB di TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Tapteng itu, pihak Gakkumdu menyatakan bahwa ketujuh tersangka terbukti melanggar pasal 532 junto 554 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu junto pasal 55 ayat 1 KUHP. 

"Pasal itu berisi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama sama," ujar Arlin, Kamis (28/3/2024).

Berdasarkan surat DPO yang diterbitkan oleh Sat Reskrim Polres Tapteng dengan Nomor DPO/5 sd 11/III/Res.1.24/2024/Reskrim itu, ketujuh KPPS itu, yakni :

  • Triwono Gajah (34)
  • Sulastri Novalina Siregar (22)
  • Rudi Kartono Lase (27)
  • Nunut Suprianto Simamora (21)
  • Bikso Hutauruk (23)
  • Abwan Simanungkalit (50)
  • Doni Halomoan Situmorang (21).

Sesuai Hasil Kajian

Sebelumnya, Komisoner Bawaslu Tapteng, Rommy Pasaribu, menyebutkan laporan kepada pihak Gakkumdu Polres Tapteng itu diperbuat atas hasil kajian komisioner Bawaslu Tapteng. Dari hasil kajian itu, pihak Bawaslu Tapteng menemukan unsur tindak pidana dalam kasus dugaan penggelembungan suara terhadap Caleg NasDem nomor urut 7 tersebut. Begitu juga terhadap suara Capres Nomor Urut 01.

Dalam C Salinan Awal, Caleg NasDem Nomor Urut 7 ditulis meraih suara sebanyak 215, namun setelah dilakukan penghitungan ulang, Caleg NasDem Nomor Urut 7 ternyata cuma mendapatkan suara 137.

Begitu juga terhadap Paslon 01. Dalam C Salinan Awal, Paslon 01 ditulis mendapatkan suara 215, namun setelah dilakukan penghitungan ulang, Paslon 01, ternyata cuma mendapatkan suara 37. Sementara Paslon 02 yang sebelumnya ditulis 0, ternyata mendapatkan suara sebanyak 107. 

"Juga Paslon 03 yang awalnya ditulis 0, juga ternyata mendapatkan suara sebanyak 13. "Sehingga kita dari Bawaslu Tapteng meneruskan kasus tersebut ke Gakkumdu Polres Tapteng," tukas Rommy. (jhonny simatupang)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com