![]() |
Tersangka YP saat diamankan di Polres Tapteng. (foto:mm/dok humas polres tapteng) |
Tersangka ditangkap di Jalan Berkat Siburian, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinang Sori, Tapteng, tepatnya di depan Gedung Serbaguna Pinangsori, Sabtu (23/3/2024) pekan lalu.
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono, menjelaskan penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli narkotika jenis ganja di sekitar lokasi kejadian. "Personil Satuan Narkoba Polres Tapteng kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," ungkap Juli, Senin (25/3/2.24).
Juli membenarkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang bukti ganja tersebut merupakan miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial W di Pinangsori.
"Barang bukti dan pelaku telah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Juli. (jhonny simatupang)