Tersangka Herdiansyah Putra (kiri) diborgol petugas. (foto/ist) |
Dari tangan tersangka Hardiansyah Putra (30), asal Jalan Sutrisno, Gg Rukun, Kecamatan Medan Area, diamankan 2 paket klip sabu-sabu 0,36 gram, 1 sekop terbuat dari pipet, handphone dan uang tunai Rp100 ribu.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb diwakili Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan Selasa petang kemarin menindaklanjuti laporan masyarkat.
Dijelaskan AKP Feri, penjualan narkoba ini tergolong baru dengan sasaran sopir truk lintas dengan modus berpura-pura menambal ban atau mengisi angin. “Modus inilah yang dimanfaatkan untuk bertransaksi narkoba di jalinsum.” Kata AKP Feri, Kamis (28/3/2024).
Lokasi tambal ban ini berada di tepi jalinsum yang memanfaatkan lahan pemerintah. Berdasarkan pengakuan tersangka yang merupakan warga Kota Medan, narkoba yang dimilikinya dipasok atau dibeli dari seorang pria asal Kota Medan. “Hingga kini tersangka masih diperiksa untuk didalami keterangannya,” pungkas AKP Feri. (subari)