Personel Posyan Lebaran Ringkus Curanmor Bersenpi Rakitan

Aksi heroik dilakukan sejumlah personel Pos Pelayanan (Posyan) mudik lebaran di Karang Jaya, Polres Musirawas Utara (Muratara) Kamis kemarin.

Editor: Admin
Personel Posyan Karang Jaya, Polres Muratra, meringkus pelaku curanmor bersenpi. (foto/ist)
MUSIRAWAS UTARA – Aksi heroik dilakukan sejumlah personel Pos Pelayanan (Posyan) mudik lebaran di Karang Jaya, Polres Musirawas Utara (Muratara) Kamis kemarin. 

Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan berhasil dibekuk yang sebelumnya sempat diburu. 

Seorang pelaku berinsial ARH (35), warga Desa Tanjung Agung, Sidang Beliti Ulu Rejang Lebong, Bengkulu, diamankan bersama senpi rakitan. Sedangkan rekannya berinsial RD hingga kini masih dalam buruan Polres Muratara.

Kapolda Sumsel Irjen A Rqchmad Wibowo melalui Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, mengatakan, pengungkapan kasus curanmor bersenpi rakitan ini berawal dari laporan Lisnani (40), warga Muara Rapit. Pada Kamis pagi, Lisnani mengambil buah jambu, sedangkan motornya Honda Bead BH 6847 OC diparkir di bawah pohon dengan kondisi kunci tergantung.

Ketika korban berada di pohon, kedua pelaku datang mengambil motornya. Lisnani lalu turun berteriak, pelaku sudah hilang. Kepolisian yang mendapatkan laporan korban langsung bergerak 

Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak memburu pelaku yang kabur menuju Kota Lubuk Linggau. Untuk menghampang kaburnya pelaku, sejumlah petugas Pos Pelayanan Hari Raya Idul Fitri Karang Jaya menggelar razia. Pelaku yang mengetahui adanya razia, berhenti berbalik arak ke Muara Rupit.

Petugas tak mau kehilangan. IPDA Benny Pratama bersama Bripda Riyanto melakukan pengejaran menggunakan motor. Sedangkan sejumlah petugas lain begerak menggunakan mobil/kendaraan dinas.

Karena terdesak dan panik, akhirnya pelaku tergenlincir dari kendaraan, lalu diamankan petugas dan warga yang melihat. Pelaku berinsial ARH, warga Desa Tanjung Agung, Sindang Beliti Ulu Rejang Lebong, Bengkulu, lalu digelandang bersama barang bukti senjata api rakitan.

Sedangkan seorang pelaku lain berinsial RD hingga kini masih dalam pengjaran Polres Muratara. “Sebelumnya pelaku sempat membuang senpi rakitan, namun keburu diketahui petugas. Saat ini barang bukti sepeda motor Honda Beat BH 6847 OC diamankan sebagai barang bukti,” pungkas Kapolres.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(subari)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com