Tersangka SMA alias S (27) diamankan bersama barang bukti. (foto/ist) |
Informasi diperoleh, pada Minggu, 27 April 2024, Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat tentang rencana pengiriman narkoba jenis sabu melalui Bandara KNIA menuju Kendari.
“Pelaku berinisial SMA alias S (27) berhasil diamankan di ruang tunggu menuju pesawat Citilink. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus plastik transparan yang diduga berisi sabu dengan berat total 1.928 gram yang disembunyikan di balik lipatan pakaian dalam koper milik pelaku,” ujar Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (30/4/2024).
Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam anggota peredaran narkotika di Indonesia. (Abdul meliala)