Maling dan Penadah Honda CBR Gol di Polsek Limapuluh

Kasus pencurian sepeda motor CBR BK 2840 OAL milik Zhunizar Monaliza (30) di Desa Perupuk, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara

Editor: Admin
Pelaku pencurian dan penadah serta hasil kejahatan diamankan di Mapolsek Limapuluh, Polres Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARA – Kasus pencurian sepeda motor CBR BK 2840 OAL milik Zhunizar Monaliza (30) di Desa Perupuk, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, pada Senin 22 April 2024 lalu akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polsek Limapuluh.

Kedua pelaku masing-masing Fadli alias Andi (28), warga Desa Perupuk, Kecamatan Limapuluh Pesisir dan rekannya Nasir (20), warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara. Tersangka Andi bertindak sebagai eksekutor pencurian, sedangkan Nasir sebagai penadah hasil curian.

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh IPDA Manahan Siregar, mengatakan, kasus pencurian sepeda motor milik Zhunizar Monalisa terjadi Senin (22/4/2024) sekira pukul 22.20 WIB. “Ketika itu korban bersama keluarga liburan keluar kota,” kata IPDA Manahan Siregar, Jumat (3/5/2024).

Dalam perjalanan, korban dikabari beberapa saksi jika rumahnya dibongkar maling dan sepeda motor CBR 2840 OAL yang disimpan dalam rumah hilang. “Sekembalinya korban ke rumah, sepeda motor sudah hilang. Atas kejadian ini korban membuat laporan resmi,” terang Kanit Reskrim.

Berdasarkan petunjuk saksi dan alat bukti, Kamis (2/5/2024) petang, kepolisian mendapatkan laporan keberadaan tersangka Fadli alias Andi (28) di Desa Perupuruk. Sore itu tersangka Andi berhasil diringkus. Kepada penyidik, Andi mengaku menjual motor kepada Nasir, warga Desa Bagan Dalam. “Saat ini otak pelaku dan penadah sudah diamankan bersama barang bukti kejahatan,” pungkas IPDA Manahan.(subari)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com