Tersangka pelaku pembakaran, Sulaiman mendekam di terali besi. (foto/ist) |
Tersangka pelaku Sulaiman Purba ditangkap berdasarkan laporan keluarga anak korban, Wenny Destira (30) warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun dengan LP LP/B/710/V/2024/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul , SH, MH melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora, menjelaskan kronologis yang menimpa korban terjadi Senin 13 Mei 2024, sekira pukul 07.00 WIB.
Pagi itu, pelapor Wenny yang sedang di kamar mandi mendengar keributan di depan rumah. Begitu keluar untuk melihat, Wenny menemukan orang tuanya Herlina terduduk di depan pintu dengan kondisi tubuh mengalami luka bakar. Menurut korban pelaku Sulaiman Purba, sudah melarikan diri.
Menerima laporan korban, kepolisian langsung turun ke tkp sembari mengambil keterangan saksi-saksi. Pada Minggu (19/5/2024) pukul 15.00 WIB, kepolisian menangkap tersangka Sulaiman di Jalan Sunggal, Medan.
Kepada penyidik, tersangka Sulaiman nekat melakukan perbuatan membakar korban karena sakit hati diusir sehingga tidak lagi bisa berjualan. (abdul meliala)