Polres Tanjungbalai Bekuk 2 Pengedar dan 2 Pemakai Narkoba di Rumah Kosog

Tim gabungan Polres Tanjungbalai, BNNK bersama Tim Spartan menggerebek narkoba di dua lokasi terpisah. Dalam operasi ini, petugas mengamankan empat

Editor: Admin
Dua tersangka narkoba diamankan kepolisian. (foto/ist)
TANJUNGBALAI – Tim gabungan Polres Tanjungbalai, BNNK bersama Tim Spartan menggerebek narkoba di dua lokasi terpisah. Dalam operasi ini, petugas mengamankan empat pria tersangka bersama barang bukti narkona jenis sabu-sabu.

Lokasi penggerebekan masing-masing di Jalan Burhanuddin Lk IV dan Jalan Kol Yos Sudarso Lk III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Selasa kemarin.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi mengatakan, dalam operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) ini pihaknya mengamankan 1 pria di lokasi pertama, masing-masing Juanda alias Nanda alias JS (32), warga Jalan Rel Kereta Api Lk I Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung dan Ulong alias ISP (37), warga Jalan Pancing Lk II Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Di lokasi kedua turut diamankan 2 tersangka, yakni M alias Kunyil (41) warga Jalan Kol Yos Sudarso, Gg Haji Asmat, Kelurahan Perjuangan dan CZT alias Citra (35), warga Jalan Rel Kereta Api Lk I Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. “Tersangka Kunyil dan Citra berdasarkan hasil tes urine dinayatakan positif,” kata Kasat Narkoba AKP Renold, Kamis (30/5/2024).

Tim gabungan Polres Tanjungbalai melakukan penggerebekan rumah kosong yang dijadikan sarang narkoba. (foto/ist)
Sedangkan dari tersangka JS dilakukan penggeledahan badan ditemukan 3 bungkusan berisi serbuk sabu-sabu, 1 pak pelastik klip transparan dan uang tunai Rp.1,7 jt. “Tersangka JS mengakui uang itu merupakan hasil penjualan narkoba,” terang AKP Reynold.

Sedangkan dari tersangka ISP alias Ulong, ditemukan uang tunai Rp112 ribu, 5 paket klip narkoba jenis sabu, 1 sedotan/pipet bekas sabu. “Sedotan bekas pakai ini ditemukan saat pelaku mencoba membuangnya,” pungkas Kasat.

Tersangka ISP alias Ulong mengaku mendapatkan narkoba dari pria berinsial IS dengan harga Rp370 ribu/gram. Narkoba dibelinya untuk kembali dijual agar mendapatkan keuntungan. Barang bukti dari ISP sebanyak 2,23 gram.

Sedangkan tersangka JS, mengaku membeli narkoba dari pria dengan panggilan Ari Tengik (lidik) sebanyak 40 gram dengan harga Rp14 juta. Sesuai kesepakatan, pembayaran dilakukan setelah narkoba habis terjual. Barang bukti dari tersangka JS sebanyak 18,53 gram. [zein]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com