Terancam Tergusur, Warga Desa Kota Galuh Demo PN Sei Rampah dan DPRD Sergai

Warga Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, yang tergabung dalam Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh

Editor: Admin

Massa Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh, Sergai, berunjukrasa di depan PN Sei Rampah dan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai. (foto/ist)
SERGAI  – Warga Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, yang tergabung dalam Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh, unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) dan DPRD Sergai.

Aksi ini terkait keluarnya putusan PN No.8/Pdt.G/2022/PN Srh dan Putusan Kasasi MA No.2690 K/Pdt/2023, atas tanah yang sudah mereka tempati selama lebih dari 90 tahun di Dusun IV Kebun Sayur Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Rabu kemarin.

Salah seorang warga, Rudianto mnuturkan, unjuk rasa yang mereka lakukan untuk menyampaikan 10 point tuntutan, diantaranya hakim agung agar objektif dalam putusan PK perkara tanah kami, menolak putusan PN Sergai No.8/Pdt.G/2022/PN Srh dan Putusan Kasasi MA No.2690 K/Pdt/2023, menolak proses pelaksanaan eksekusi lahan, meminta keadilan seadil-adilnya terhadap tanah kami.

“Kami mita Ketua MA agar memutuskan perkara Peninjauan Kembali (PK) dengan Nomor . 1/Akta-Pdt.PK/2024/PN. Srh yang benar dan seadil-adilnya, mengapa hakim PN menolak tergugat intervensi dari ahli waris Tengku Darwisyah yang mengklaim tanah objek miliknya mohon penjelasannya, surat penyerahan hak tanggal 27 Juli 1979 a.n. Nurhayati diduga palsu karena transaksi tersebut tidak diketahui oleh Kepala Desa. Jelas perbuatan Nurhayati bukanlah pembeli yang beritikad baik," pungkas Rudianto.

Dijelaskannya, ukuran objek sengketa yang diklaim oleh Nurhayati tidaklah sesuai dengan objek sengketa di lapangan, Nurhayati bukanlah keturunan dari Tengku Kesultanan Deli, dan terakhir hakim tidak memikirkan 300 KK warga Desa Kota Galuh yang terdampak atas putusan PN Sergai No.8/Pdt.G/2022/PN Srh ya g sudah di domisili warga selama 90 tahun. 

Sementara itu Humas PN Sei Rampah Iskandar Dzulkarnain mengatakan, Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan permohonan aspirasi masyarakat terkait eksekusi permohonan dari termohon Nurhayati.

Usai melakukan aksi di PN Sei Rampah, warga melanjutkan aksi menuju gedung DPRD Serdang Bedagai. (rasum)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com