Ilustrasi/net. |
Pasalnya, beberapa surat keterangan dari desa yang harus dimasukan sebagai salah satu persyaratan dalam dokumen atau berkas tidak ditandatangani oleh Kepala Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Humala Pontas Harahap.
Ihwal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari kedua orangtua Chandra yakni Parlindungan Harahap dan Mardia Hayati Siregar didampingi anggota DPRD Paluta Hermansyah Lubis ketika menghubungi media pada Sabtu, (22/6/2024) di Gunung Tua.
“Anak saya atas nama Chandra Wijaya Harahap mau menjadi calon siswa Polri dan saat ini sudah tahap Pantohir di Polda Sumut. Jadi ada butuh beberapa surat keterangan yang perlu ditandatangani Kades, tapi Kades tidak mau tandatangani,” terangnya.
Parlindungan menuturkan, ia bersama anaknya sudah mendatangi kades dan memohon agar segala berkas-berkas tersebut segera ditandatangani berhubung berkas tersebut sudah mendesak sebagai salah satu persyaratan.
Namun, sang Kades malah tidak menggubris dan tidak peduli terhadap permintaan keperluan warganya. “Kades sama sekali tidak menggubris kedatangan kami,” tambahnya.
Ia menduga, Kades enggan menandatangani surat tersebut akibat dari permasalahan perbedaan pilihan politik pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Paluta Hermansyah Lubis mengatakan bahwa dirinya sudah berupaya membantu dengan menghubungi Kades Langkimat melalui telepon dan memohon agar Kades menandatangani berkas-berkas yang dibutuhkan warga tersebut.
Anggota DPRD Paluta dari Partai Amanat Nasional (PAN) dari daerah pemilihan 3 Paluta ini mengungkapkan bahwa pada saat dihubungi, Kades Langkimat sudah menyatakan bersedia menandatangani berkasnya dan meminta agar warga tersebut menghubunginya.
“Saya sudah meminta melalui telepon, dan Kades sudah bersedia dan menyuruh agar si Chandra bersama orangtuanya menghubungi atau datang langsung ke rumahnya,” terangnya.
Namun, dari penyampaian warga tersebut kepada dirinya, Kades tetap tidak mau menandatangani berkas tersebut dan malah tidak menggubris kedatangan mereka.
Masih dari keterangan warga tersebut, Kades Langkimat juga malah menyampaikan statemen atau pernyataan bahwa dirinya tidak mau menandatangani berkas tersebut dan mengatakan tidak takut seandainya warga itu mengadu atau melapor kemana saja dan atau kepada siapapun.
“Semestinya pemimpin itu mengayomi dan menjadi pelayan bagi warganya selama hal itu tudak menyalahi aturan. Kami akan terus menelusuri dan menyelesaikan permasalahan ini karena menyangkut hak hidup masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Langkimat Humala Pontas Harahap belum bisa dihubungi untuk mengonfirmasi dan memberikan tanggapan terkait permasalahan ini. [Yasir]