Jualan Narkoba, IRT Diringkus Polres Batu Bara

Seorang IRT, Sri Wahyuni (33) diciduk Satres Narkoba Polres Batu Bara, Jumat (21/6/2024) pukul 19.00 WIB, di Desa Pematang Rambe, Batu Bara,

Editor: Admin
Tersangka Sri Wahyuni diringkus Polres Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARA – Seorang IRT, Sri Wahyuni (33) diciduk Satres Narkoba Polres Batu Bara, Jumat (21/6/2024) pukul 19.00 WIB, di Desa Pematang Rambe, Kecamatan Nibung Hangus, Batu Bara, Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Feri Kusnadi mengatakan, penangkapan tersangka Sri Wahyuni menindaklanjuti informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan di lapangan.

Setelah dilakukan penangkapan, tim kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 pelastik klip berisikan narkoba dengan berat 9,28 gram sabu-sabu plus 1 unit handphone.

Di hadapan penyidik, Sri Wahyuni mengaku membeli narkoba jenis sabu-sabu dari seorang temannya yang kini masih dalam pengejaran.

Narkoba tersebut, sambung tersangka warga Desa Damargota, Nibung Hangus, untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan. “Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Batu Bara,” kata AKP Feri, Rabu (26/6/2024). [subari]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com