Pedagang Judi KIM Hongkong Diringkus di Warung Kopi

Tim Reskrim Polsek Medang Deras, Polres Batu Bara, meringkus tersangka pelaku penjual judi tebak nomor jenis KIM Hongkong, di salah satu warung kopi

Editor: Admin
Tersangka Judi Hongkong, Jones (53) bersama barang bukti. (foto/ist)
BATU BARA – Tim Reskrim Polsek Medang Deras, Polres Batu Bara, meringkus tersangka pelaku penjual judi tebak nomor jenis KIM Hongkong, di salah satu warung kopi di Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb melalui Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar, menuturkan, penangkapan tersangka Jones Hutapea alias Pak Mei (53) menindaklanjuti laporan warga yang resah atas tindak tanduk pelaku.

Bersarkan informasi ini, petugas turun ke lapangan dengan tujuan salah satu warung kopi di desa tersebut. “Pelaku berhasil kita identifikasi dan amankan di lokasi pada Jumat malam,” kata Kaish Humas AKP AH Saghala didampingi AKP Abdi Tansar, Sabtu (29/6/2024).

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa pulpen, uang judi KIM Hongkong Rp248 ribu dan 1 unit handphone berisi tebakan nomor judi.

Atas perbuatannya tersangka Jones dijerat pasal Pasal 303 ayat 1 ke (1), Subs Pasal 303 ayat 1 ke (2) dari KUH. Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. [subari]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com