Sekeluarga Jualan Narkoba, Nasrul Nyusul Kedua Putranya di Penjara

Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara, meringkus pemasok narkoba Nasrul Efendi Siregar (56), warga Hutabah Narundut Nagori Bandar Silau

Editor: Admin
Tersangka Nasrul Efendi Siregar mendekam di penjara. (foto/ist)
MEDAN – Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara, meringkus pemasok narkoba Nasrul Efendi Siregar (56), warga Hutabah Narundut Nagori Bandar Silau, Kecamatan Bandar Masihlama, Simalungun.

Tersangka Nasrul ditangkap Selasa 28 Mei 2024 pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan Rakyat, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, dengan barang bukti 9 pelastik klip berisi 20,77 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp850 ribu.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi didampingi IPTU Jimmy R Sitorus, Senin (10/5/2024) menuturkan, penangkapan tersangka Nasrul merupakan pengembangan kasus ditangkapnya dua tersangka abang beradik pengedar narkoba Jumat (17/5/2024) di Dusun I Desa Mangkai Baru, Kecamatan Limapuluh, Baru Bara.

Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing Alwi Hidayat Suregar dan Rizki Rafiki Yahya Siregar yang tak lain merupakan abang beradik warga Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh.

“Kedua tersangka mendapatkan barang bukti dari bapaknya Nasrul Efendi Siregar. Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap tersangka Narsul dan berhasil ditangkap bersama barang bukti,” kata AKP Feri Kusnadi. [subari]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com