Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Alumni UISU, Rosda SE. (foto/ist) |
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Alumni UISU, Rosda SE, kepada wartawan, Rabu, 4 Juni 2024.
"Yayasan UISU harus belajar dengan kejadian yang menimpa Institut Negeri Medan (ITM) yang terpaksa ditutup pemerintah karena perseteruan internal yang sangat panjang. Jika ini terjadi, maka yang menjadi korban adalah mahasiswa. Ini bukan tidak mungkin terjadi di UISU yang terus berkonflik. Untuk itu, kita minta pihak yang bersengketa segera menyelesaikan masalah yang sedang terjadi," ungkap Rosda.
Menurut Rosda yang juga Ketua Srikandi Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Sumut ini, dimasa penerimaan mahasiswa baru tahun 2024, seharusnya konflik di Yayasan UISU tidak terjadi karena para orang tua yang akan mendaftarkan anaknya di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) maupun di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) UISU Pematang Siantar tidak ingin konflik di yayasan nantinya berakibat pada tidak diakuinya ijazah yang diterbitkan UISU.
"Bukan hanya faktor keabsahan ijazah, tapi juga menyangkut biaya dan waktu yang akan terbuang sia sia bila Pemerintah menghentikan seluruh kegiatan UISU akibat konflik yang terus menerpa. Saat ini untuk bisa diterima di fakultas kedokteran UISU para mahasiswa dikenakan biaya uang pembangunan ratusan juta rupiah. Bila setelah membayar ternyata mereka harus berhadapan dengan persoalan hukum yang menjerat Yayasan UISU apakah ini adil bagi mereka," paparnya.
Selain itu, Rosda yang merupakan salah seorang aktivis perempuan yang sangat vokal di Sumatera Utara ini menjelaskan, ketakutan persoalan keabsahan ijazah di UISU itu sendiri semakin besar dengan masih bergulirnya proses peradilan di Pengadilan Negeri antara pihak penggugat dengan Yayasan UISU.
"Masyarakat akan semakin dibuat khawatir dengan masih berjalannya proses peradilan di pengadilan. Untuk itu, kita berharap pihak pihak yang bersengketa bisa menyudahi perseteruan ini demi kemaslahatan bersama," tegas Rosda.
Rosda juga menjelaskan, bahwa masalah serupa sebelumnya juga pernah terjadi di Yayasan UISU, Pada tahun 2020 nomor AHU Yayasan UISU di Kemenkumham juga pernah terblokir. Pihak yang menggugat Yayasan UISU pada saat itu adalah Prof. Zainuddin.
Namun masalah tersebut bisa terselesaikan dengan campur tangan Ketua DPP IKA UISU, Dr. H. Musa Rajekshah, S.Sos, M.Hum. Beliau yang akrab disapa Ijeck memediasi kedua belah pihak yang bersengketa untuk melakukan perdamaian. Dan hasilnya pada pada tanggal 9 Juli 2022 kedua belah hadir di satu meja menandatangi kesepaktan damai. Bukan hanya itu Ijeck juga memboyong Pengurus Yayasan UISU ke kantor Kementrian Hukum dan Ham di Jakarta bertemu menteri Yasona Laoly. Melalui upaya tersebut akhirnya Yayasan UISU terbebas dari pemblokiran dan mendapatkan nomor AHU di Menkumham RI.
"Kami berharap Ketua DPP IKA UISU bersedia kembali membantu menyelesaikan konflik di Yayasan UISU yang sudah berlangsung setengah tahun. Dan saya yakin bung Ijeck akan bersedia membantu penyelesaian hukum asalkan pihak pihak yang berseteru mau melepaskan keegoannya," ujar Rosda.
Diketahui, hingga saat ini nomor Administrasi Hukum Umum (AHU) Yayasan UISU periode 2024-2029 yang dikomandoi Ir. Indra Gunawan masih belum diterbitkan oleh Dirjen AHU Kemenkumham RI. Hal tersebut dilandasi adanya surat sanggahan atas penerbitan surat pengangkatan Pengurus Yayasan UISU oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan UISU, T. Oesman Delikhan Al Haj gelar raja muda deli.
Rosda beranggapan cikal bakal konflik yang muncul di Yayasan UISU merupakan langkah salah dari seorang Raja Muda Deli. Dianya juga minta ada teguran dari pihak Kesultanan Deli kepada T. Oesman Delikhan. Apapun kebijakan yang dijalankan oleh Raja Muda Deli di Yayasan UISU tidak terlepas dari nama agung Kesultanan Deli karena ada andil Sultan Deli saat pendirian UISU tahun 1951.
Makanya saya berharap Sultan Deli XIV Seripaduka Sultan Mahmud Arya Lamanjiji mau memberikan teguran kepada Raja Muda Deli agar lebih bijaksana dalam bersikap." Rosda mengakhiri. (ch)