Bea Cukai Teluk Nibung bersama forkopimda musnahkan barang sitaan. (foto/ist) |
TANJUNGBALAI - Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara menghadiri Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMP C Teluk Nibung.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Rabu (17/7/2024.
AKBP Yon Edi Winara mengatakan, berdasarkan data Bea dan Cukai telah melakukan penangkapan barang ilegal sebanyak 21 kali, potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp503.033.301.
Barang yang dimusnahkan berupa barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok sebanyak 229.960 batang, Ballpress pakaian bekas sebanyak 192 balepress dan 11 Koll, Laptop Bekas sebanyak 2 pcs, Tas bekas sebanyak ó pes, Sparepart sebanyak 2 koli, Produk Olahan Makanan, Olahan Minuman, Bumbu, Shampoo, Kosmetik sebanyak 199 Koli dan Obat-obatan sebanyak 25 kotak.
"Polres Tanjungbalai sangat megapresiasi setinggi-tinggi kepada kepabeanan dan cukai teluk nibung yang sudah berhasil mengungkap dan menindak barang ilegal yang masuk dari negara luar dan tentunya barang ilegal ini di larang oleh Negara," kata Kapolres.
Pantauan media di lapangan, pemusnahan dihadiri Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung Nurhasan Ashari, Mewakili Walikota Tanjung Balai Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan Anwar Ruji S Sos, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai-Asahan, Wawan Anjaryono, S.H, Mewakili Kapolres Asahan IPDA Solihin, Mewakili KSOP TBA O. Naibaho, Loka POM TBA Tifani Sihite, Loka POM TBA Ratiah Tampubolon dan BKHI Sumut drh. Indra, P. N.[zein]