Tersangka ER (37) mendekam di terali besi Polres Tanjungbalai. (foto/ist) |
TANJUNGBALAI - Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dua tersangka narkoba di salah satu rumah kosong di Kelurahan Matahalasan, Tanjungbalai Utara, Kamis malam kemarin.
Kedua tersangka masing-masing berinsial ER (37) dan RAAF (16), warga Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP Supriadi, kedua tersangka pengedar sabu-sabu ditangkap menindaklanjuti laporan warga yang kemudian dikembangkan dengan teknik undercover buy di salah saut rumah kosong.
Dari tangan kedua terasngka diamankan barang bukti 26 paket kecil sabu seberat 4,68 gram, 1 unit handphone dan uang tunai Rp472 ribu yang diduga hasil penjualan.
Kedua tersangka mengakui barang itu milik mereka yang diperoleh dari pria berinsial NIKO (lidik). Untuk pengembangan keduanya dijebloskan penjara. [zein]