Kapolsek Sunggal Kompol Gunanti mengintrogasi pelaku. (foto/ist) |
MEDAN – Residivis pelaku pelaku pencurian, Roy Hamdani (35) bertekuk lutut setelah timah panas Tim Reskrim Polsekta Sunggal, bersarang di kakinya.
Untuk penyidikan, pria tambun warga Jalan Tani Asli, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, digelandang ke Mapolsek.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti mengatakan, dalam aksinya tersangka berhasil menggasak rokok dan uang sebesar Rp150 ribu di toko Jalan Merak, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal.
Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Medan Sunggal.Dalam proses penyelidikan, diketahui tersangka juga merupakan pencuri sepeda motor di kos-kosan yang berada di Jalan Amal pada Jumat (31/5/2024) lalu.
“Atas dua laporan itu polisi langsung gerak cepat. Keberadaan tersangka diketahui berada di Jalan Tani Asli dan langsung ditangkap. Karena melawan, tersangka terpaksa dilumpuhkan di bagian kakinya," Pungkas Kompol Bambang, Selasa (9/7/2024).
Bambang menerangkan, tersangka mengaku sudah empat kali melakukan perbuatan serupa dan berstatus residivis. Dari tangan pelaku disita satu unit sepeda motor yang digunakan saat membongkar toko.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman minimal lima tahun penjara. [rasid]