Dua tersangka pengedar narkoba diringkus Polres Tanjungbalai. (foto/ist) |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP Supriadi, Kamis (1/8/2024) menuturkan, kedua tersangka yang diamankan masing-masing MN alias Lajang (20) dan SPT aliasn Jon Lepak (48) keduanya warga Kelurahan Sirantau.
Penangkapan kedua tersangka menindaklanjuti laporan warga melalui media sosial. “Dumas itu kemudian kita tindalanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Supriadi.
Setelah bukti-bukti akurat, petugas Satres Narkoba melakukan undercover buy (menyaru pembeli) dengan mendekati tersangka di dalam rumah. Saat itu petugas membeli 5 gram sabu-sabu dengan harga Rp2,5 juta kepada tersangka MN alias Lajang.
“Saat petugas disuruh masuk menerima barang, saat itulah petugas menangkap tersangka MN alias Lajang dan tersangka Jon Lepak yang sudah berada di dalam rumah bersama barang bukti narkoba,” terang AKP Supriadi.
Dari para pelaku petugas mengamankan barang bukti yang sudah dikemas dalam paket pelastik klip seberat 44,16 gram dan 96 ampul daun ganja kering seberat 69,46 gram, 1 unit timbangan elektrik dan 1 unit handphone plus uang tunai Rp1,3 juta yang diduga hasil penjualan.
Tersangka MN mengaku barang bukti narkoba didapatnya dari tersangka SPT alias Jon Lepak. Hingga kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan memburu pemasok narkoba. [zein]