Pilkada 2024, KPU Paluta Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Paluta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah (Bacakada) Bupati dan Wakil Bupati

Editor: Admin
 Pilkada 2024, KPU Paluta Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Paluta. (foto/ist)
PALUTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) membuka  pendaftaran bakal calon kepala daerah (Bacakada) Bupati dan Wakil Bupati Paluta pada Pemilukada tahun ini.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang di Kantor KPU Kabupaten Paluta Jalan Aminul Hajar Nomor 77, Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap didampingi Kordinator Divisi Teknis Wiga Hariadi saat konferensi pers usai melaksanakan rakor persiapan pendaftaran Cabup dan Wakil Bupati Paluta tahun 2024 Sabtu kemarin, (24/8/2024).

Raja Dolok Harahap didampingi Wiga Hariadi dalam konferensi pers menyampaikan tahapan pendaftaran calon untuk Pilkada 2024 berupa sosialisasi sudah dilakukan kepada seluruh partai politik.

"Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024, KPU Paluta Sudah menyiapkan pendaftaran calon pada Pilkada 2024," katanya.

Wiga merincikan, pendaftaran pada dua hari pertama yakni 27-28 Agustus akan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada hari ketiga yakni tanggal 29 Agustus pendaftaran akan dibuka pukul 08.00-23.59 WIB.

"Kami mengimbau kepada partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftar pasangan calonnya untuk menginformasikan kepada kami (KPUPaluta) terkait waktu pendaftaran," ungkapnya.

Wiga menjelaskan, terkait dengan persyaratan pencalonan yakni surat pernyataan dukungan partai politik atau gabungan partai politik, persetujuan dari DPP partai politik, kemudian syarat minimal jumlah kursi maupun perolehan suara sah.

"Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Paluta nomor 1727 tahun 2024  tentang penetapan syarat minimal jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilu tahun 2024 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paluta tahun 2024  menyatakan syarat minimal sebanyak 14.781 suara sah," katanya.

Wiga juga menyampaikan bahwa keputusan KPU Paluta terkait syarat calon dan pencalonan Bupati dan wakil Bupati Paluta tahun 2024 pada Pilkada serentak ini berpedoman kepada Putusan MK Nomor 60 tahun 2024. [Yasir]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com