Terdakwa Anwar Tarigan (35) divonis 12 tahun penjara. (foto/ist) |
Aksi pembunuhan tersebut dilakukan warga Desa Negerijahe, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, itu dikarenakan geram setelah mengetahui istrinya pernah melakukan hubungan badan (bersetubuh) dengan korban.
Majelis Hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menyatakan perbuatan Anwar telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anwar Tarigan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," tegas Hadi di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis (31/10/24).
Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan keluarga korban kehilangan orang yang disayangi dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya di persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Usai membacakan putusan, hakim memberi waktu untuk berpikir-pikir selama 7 hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) perihal mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP. Frianto Naibaho, yang sebelumnya menuntut Anwar 14 tahun penjara.
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara pembunuhan itu terjadi pada Minggu (24/3/24) sekira pukul 07.30 WIB di Jalan Jamin Ginting Km 11 Gang Bunga Rimta, Lingkungan II, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Mulanya pada Sabtu (23/3/24) sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa berada di rumah bersama istrinya bernama Windi Elviani Br. Ginting. Ketika istrinya tertidur, terdakwa pun mengambil dan mengecek handphone (hp) istrinya tersebut.
Dalam hp itu, terdakwa melihat isi percakapan istrinya dengan korban Jemtaras yang berisi korban mengajak istrinya keluar rumah.
Namun, istrinya menolak dan mengatakan 'hari itu saya bilang, ini yang terakhir dan sekarang kita jadi adik kakak. Jangan seperti dulu lagi, kalau seperti dulu lagi saya tidak mau, kalau perlu uang, kurang setoranmu bisa aku kasih'.
Tak lama kemudian, istri terdakwa pun terbangun dan merampas hp miliknya tersebut hingga terjadilah pertengkaran antara keduanya. Dalam pertengkaran itu, sang istri mengaku pernah berhubungan badan dengan korban.
Mendengar itu, terdakwa pun emosi. Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa pergi ke Pasar Pancur Batu untuk membeli pisau belati.
Kemudian pada Minggu (24/3/24) sekira pukul 07.30 WIB, terdakwa datang ke rumah korban yang berada di Jalan Jamin Ginting Km 11 Gang Bunga Rimta Lingkungan II, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Setibanya di depan gang, kemudian terdakwa berjalan kaki menuju rumah korban dan dari jarak sekitar 6 meter, terdakwa melihat korban bersama 2 temannya yang memperbaiki ban mobil angkutan umum milik salah satu temannya tersebut.
Kemudian terdakwa memanggil korban, akan tetapi korban mengabaikannya. Sehingga, terdakwa pun kembali memanggil lagi untuk yang kedua kalinya. Namun, korban meminta terdakwa datang menemuinya.
Singkatnya, terdakwa pun mengejar korban dengan pisau belati yang berada digenggaman tangannya dan korban sempat melarikan diri. Namun, terdakwa berhasil menusuk pinggang sebelah kanan terdakwa dan dada sebelah kanan korban. Akibat perbuatan tersebut, korban meninggal dunia. [rasid]