Coba Kabur, Polisi Tembak Kaki Pelaku Curanmor di Medan

Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap salah satu pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di salah satu Cafe di Jalan Wahid Hasyim

Editor: Admin
Tersangka pelaku curanmor ditembak Polsek Medan Baru. (foto/ist)
MEDAN -  Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap salah satu pelaku  pencurian sepeda motor yang terjadi di salah satu Cafe di Jalan Wahid Hasyim Kelurahan Sei Sikambing D Kecamaan Medan Petisah.

Dalam penangkapan tersebut, Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan petugas memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki pelaku bernama Romi Pangihutan Marpaung (31).

"Pelaku diberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kakinya karena berusaha melarikan diri, meskipun petugas telah memberikan tembakan peringatan ke udara,"kata Kompol Yayang, Minggu (10/11/2024).

Kapolsek menyebutkan pelaku Romi  merupakan warga Jalan Dame Pasar IV KelurahanSuka Dame Kecamatan Patumbak dan  diamankan pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih merah BK 3337 AIW milik korban di Jalan Turi Kel. Binjai Kec Medan Denai.

"Pencurian sepeda motor itu dialami korban Juwi Erlangga (20) warga Jalan Manggan I Kel. Mabar Kec.Medan Deli saat sedang berada di salah satu Cafe Jalan Wahid Hasyim Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar pukul 01.30 WIB,"sebutnya.

Petugas yang menerima laporan korban langsung melakukan cek  Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Dian Simangunsong.

"Dari hasil rekaman CCTV terlihat ada 2 orang laki laki mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih masuk ke areal parkiran sepeda motor di mana salah satu pelaku turun dan merusak kunci stang sepeda motor milik korban diduga menggunakan kunci Leter T dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,"jelasnya.

Pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Medan Baru bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna putih merah BK 3337 AIW milik korban.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, sedangkan rekan pelaku masih dalam pengejaran oleh personel Reskrim Polsek Medan Baru," pungkasnya. [rasid]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com