Percepat Realisasi Program Tiga Juta Rumah, Pj Gubsu Minta Bupati/Walikota Bebaskan BPHTB dan PBG

Guna mempercepat progres program tiga juta rumah, Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Agus Fatoni meminta Bupati dan Walikota se-Sumut untuk menindakla

Editor: Admin
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni melakukan gorundbreaking gerakan bedah rumah di Langkat, beberapa waktu lalu. (foto/dok)
MEDAN - Guna mempercepat progres program tiga juta rumah, Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Agus Fatoni meminta Bupati dan Walikota se-Sumut untuk menindaklanjuti beberapa hal. Permintaan  tersebut disampaikan langsung melalui surat yang ditujukan kepada bupati dan walikota

“Hal yang perlu ditindaklanjuti bupati walikota adalah menetapkan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Fatoni, Kamis (30/1/2025).

Kedua, mempercepat proses pelayanan penerbitan PBG untuk pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) paling lama 10 hari kerja. Proses tersebut terhitung sejak dokumen permohonan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kota Tangerang mampu berinovasi pengurusan PBG 10 jam dengan penerapan  integrasi aplikasi yang on/off, membuat prototipe yang membuat sejumlah 64 gambar berdasarkan luasan tanah di bawah 120 m, serta retribusi tetap dikenakan dan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan diatur lebih lanjut. Maka, Sumut juga harus mampu berdaya saing dan melihat kebutuhan masyarakat untuk pelayanan public,” ujarnya.

Ketiga, bila Peraturan Kepala Daerah sudah ada yang mengatur terkait PBG, maka segera melakukan penyesuaian dengan SKB tiga menteri tersebut. Yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3015/KPTS/M/2024 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 Tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Keempat, menyosialisasikan penghapusan BPHTB, penghapusan retribusi PBG dan percepatan proses pelayanan penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan 3 kepada masyarakat. Menurut Fatoni, hal ini merupakan salah satu poin penting yang mesti disampaikan ke masyarakat.

“Kelima, melaporkan hasil pelaksanaan hal sebagaimana dimaksud kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara,” kata Fatoni.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) senantiasa mendukung program pemerintah pusat. Program tiga juta rumah tentunya sangat membantu masyarakat di Sumut.

“Kami senantiasa mendukung program pemerintah pusat, program tiga juta rumah selaras dengan tujuan menyejahterakan masyarakat di Sumut oleh Pemprov,” kata Fatoni. [tan]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com