BELAWAN - Kapal Pengawas (KP) HIU 16 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia.
Kapal KM ALFA 5210 dan KM ALFA 4584 ditangkap saat melakukan ilegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 517 perairan Selat Malaka.
Saiful Umam, selaku Direktur Pengendalian Operasi Armada (POA), Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengatakan, penangkapan kedua KIA itu
berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian di tindak lanjuti dengan validasi dengan command center.
"Kita tangkap dua kapal berbendera Malaysia. Di dalamnya ada 7 ABK berkewarganegaraan Indonesia dan dua kapal tersebut menangkap secara ilegal tidak memiliki dokumen yang sah dari pemerintah Indonesia," kata Saiful Umar di Dermaga Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan, Kamis (29/5/2025).
Dikatakan Saiful Umar, bila dihitung-hitung berdasarkan evaluasi kerugian negara akibat ilegal fhising kedua kapal tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 19,9 Miliar. Sedangkan modus operandinya menangkap ikan di perbatasan. Namun faktanya kedua KIA itu sudah masuk ke teritorial perairan Indonesia.
Selain itu juga ke dua KIA menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu menggunakan trowl. Di Indonesia, alat tangkap tersebut tidak diperbolehkan.
"Sedangkan jenis ikan yang mereka tangkap campuran. Untuk total ikannya kurang lebih ada beberapa ratus kilo. Kalau kerugian negaranya kurang lebih Rp.19,9 miliar. Sedangkan para ABK dari kedua kapal itu warga negara Indonesia tepatnya dari Tanjung Balai Asahan. Baik itu nahkoda maupun ABK saat ini sedang proses penyidikan berdasarkan undang - undang perikanan," jelas Saiful Umar.
Lanjut Saiful Umar, nelayan itu masuk bekerja melalui Tanjung Balai Kabupaten Asahan. Kemudian mereka ke laut secara ilegal artinya pekerja migran ilegal tidak memiliki Dokumen resmi, baik itu paspor maupun dokumen terkait lainnya. Kemudian dari kapal Indonesia pindah ke kapal Malaysia.
"Kasus ini kita akan dalami. Nanti undang-undang perikanan kita gunakan Kemudian nanti kita juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait kalau misalkan ada hubungannya dengan human trafficking atau TPPO dan seterusnya nanti akan kita serahkan kepada instansi terkait" terangnya.
Sedangkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dr Ipung Nugroho Saksono APi MM menjelaskan ini merupakan modus baru, selain itu juga menjadi pembelajaran bagi nelayan Indonesia.
"Jangan membantu kapal- kapal asing untuk melakukan ilegal fhising di perairan kita. Seharusnya mereka menangkap ikan dengan kapalnya sendiri, bukan mengunakan kapal asing. Ketika kita tanya, mereka mau bekerja di kapal asing, karena mereka mendapat upah lebih besar di bandingkan dengan kapal ikan kita," terang Ipung. [Awal yatim]