Rommy Van Boy: Warga Miskin Berhak Hidup Bermartabat, Perda Jadi Dasar Perlindungan

Anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, menyampaikan harapannya agar warga miskin di Kota Medan dapat menjalani kehidupan yang lebih layak dan amanah.

Editor: Admin
Politisi Golkar Rommy Van Boy memberikan bingkisan kepada warga yang hadir dalam kegiatan sosialisasi. (foto/ist)
MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, menyampaikan harapannya agar warga miskin di Kota Medan dapat menjalani kehidupan yang lebih layak dan amanah. 

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, yang digelar di Komplek CBD, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (11/5/2025).

“Perda ini bertujuan menjamin perlindungan dan menyediakan hak dasar warga miskin secara bertahap agar mereka bisa hidup dengan baik. Intinya, pemerintah tidak ingin rakyatnya terus hidup dalam kemiskinan,” ujar Rommy di hadapan peserta sosialisasi.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menjelaskan bahwa Perda tersebut dirancang untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan di Kota Medan. Melalui instansi terkait, pemerintah akan mengidentifikasi dan menetapkan kriteria warga miskin berdasarkan hak-hak dasar.

Rommy menegaskan komitmennya untuk mendorong Dinas Sosial Kota Medan agar melakukan pendataan secara maksimal, sehingga warga miskin memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan Perda.

“Saya siap memfasilitasi warga agar mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015. Ini bentuk komitmen kami di DPRD,” tegas Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Polonia itu.

Sosialisasi ini juga melibatkan Plh. Camat Medan Polonia Rangga Karfika Sakti, Lurah Sari Rejo Edi Gurnawan, serta Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial Kota Medan, Rinaldi Sitorus. Acara diisi dengan sesi jawab yang didominasi keluhan warga terkait bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.

Menyanggapi hal itu, Rommy menyatakan kesiapannya memenuhi permasalahan warga sesuai tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat. Bahkan usai acara, ia bersama tim, Lurah Edi Gurnawan, dan kepala lingkungan setempat meninjau langsung kondisi drainase yang buruk di Jalan Teratai, Lingkungan V, Kelurahan Sari Rejo.

Dalam kesempatan itu, Rinaldi Sitorus menjelaskan bahwa sejak 1 Maret hingga 20 April 2025, ia melakukan pendataan melalui Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) atau yang dikenal sebagai “Gocek DTSN”.

“DTSN adalah basis data resmi yang berisi informasi tentang keluarga miskin, rentan miskin, dan warga yang membutuhkan bantuan sosial. Data ini digunakan sebagai dasar dalam penentuan penerima manfaat,” jelas Rinaldi.

Ia menyebutkan, untuk Kecamatan Medan Polonia tercatat sebanyak 1.592 penerima PKH, dan berdasarkan pembaruan melalui Gocek DTSN, jumlah penerima manfaat meningkat menjadi 1.845 orang.

Sebagai informasi, pada Bab IV Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 disebutkan bahwa setiap warga miskin memiliki hak atas kebutuhan dasar, seperti pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan kesempatan berusaha. Pemerintah Kota Medan juga diharapkan terbuka terhadap kolaborasi dengan pihak swasta untuk mengurangi angka kemiskinan secara berkelanjutan.[rasid]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com