![]() |
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtama bersama forkopimda. (foto/ist) |
Hal ini disampaikan Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtama dalam temu pers di halaman Mapolres Asahan, terkait pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara, Asahan dan Tanjungbalai, Kamis (8/5/2025).
Turut mendampingi Wakapolda, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Fery Walintukan, Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan. Kemudian Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim dan Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian.
Brigjen Rony Samtama menegaskan, pemberantasan narkoba, korupsi, judi dan penyelundupan merupakan salah satu program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita ke-7. Hal ini juga diperkuat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang mengintruksikan seluruh jajaran untuk terus berperang memberantas narkoba dari semua lini, mulai dari hulu hingga hilir.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara Komprehensif,” pungkas Wakapolda Sumut.
Keberhasilan dalam menanggulangi peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak termasuk kerja sama antara Polda Sumatera Utara dan Polres Jajaran serta adanya informasi dari masyarakat dan media.
“Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, estimasi jiwa yang telah berhasil diselamatkan tentunya ini menjadi atensi kami selaku aparat penegak hukum untuk terus konsisten, konsekuen, dan kontinu dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika yang akan dapat merusak generasi bangsa,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi keberhasilan, sambung Wakapolda Sumut didampingi Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, peredaran narkoba dalam bentuk liquid vape menjadi tren baru yang mengkhawatirkan di Indonesia. Berbagai jenis zat terlarang telah ditemukan dicampurkan ke dalam cairan vape, menjadikannya sulit terdeteksi dan berbahaya bagi pengguna, terutama kalangan remaja.
Adapun upaya pemberantasan tindak pidana narkoba yang telah dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Satresnarkoba Polres Asahan, Tanjung Balai dan Batu Bara periode Januari hingga 7 Mei 2025,Pengungkapan : 322 Kasus, 499 tersangka, 160,669 Kg Sabu, 6,079 Kg Ganja, 45.881 Butir Pil Ectasy dan 899,01 Gram Kokain. [zein]