17 Kepsek Dinon Aktifkan Diduga Salah Guna Wewenang

Sekurangnya 17 Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dinonaktifkan.

Editor: Admin
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. (Foto/ist)
BATU BARA  – Sekurangnya 17 Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dinonaktifkan.

Kepala Bidang (kabid) Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) Dinas Pendidikan Batu Bara, Danil yang dikonfirmasi, membenarkan penonaktifan 17 Kepsek SD dan SMP. “Iya benar sudah dinonaktifkan, (12/6/2025).

Ketika didesak alasan penonaktifan, Danil tidak berkomentar dan ia meminta  wartawan sindosumut.com untuk menanyakannya langsung ke inspektorat. “Kami hanya menjalankan tugas, mengenai penyebabnya bisa ditanyakan langsung ke Inspektorat,” ujar Danil.

Sementara itu, Inspektorat Pemkab Batu Bara Hasrul Irfan yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, penonaktifan 17 Kepsek SD menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang menemukan adanya pelanggaran SOP. 

“Dari hasil pemeriksaan para Kepsek ini melanggar SOP, perihal penyalahgunaan wewenang terkait kelengkapan administrasi pemberkasan seleksi PPPK tahun lalu,” terang Hasrul Irfan, tanpa merinci.

Sejumlah informasi yang dihimpun sindosumut.com, Diduga kabarnya penonaktifan 17 Kepsek terkait tindaklanjut dari penanganan perkara seleksi PPPK tahun 2023, dimana sejumlah tersangka ditahan Ditkrimsus Polda Sumut.

Para Kepsek diduga terlibat dalam kasus yang ditangani pihak kejaksaan. Ada indikasi, para Kepsek ikut berperan dalam hal memuluskan berkas yang menjadi persyaratan ujian seleksi. [subari]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com