![]() |
Tersangka Jul bersama barang bukti narkoba/ (foto/ist) |
Tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar sabu ini sempat menciptakan ketegangan dengan loncatan dramatis dari lantai atas rumah. Namun, aksinya berhasil digagalkan. Ia langsung diamankan oleh petugas tak lama setelah mendarat.
"Setelah tersangka berhasil ditangkap, tim melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan dalam mangkuk plastik merah muda di lantai dua rumah, tepatnya di dekat pintu," jelas Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (15/6/2025).
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 1,27 gram, belasan plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai Rp447 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas juga menemukan pria lain berinisial A.F alias F (30) di rumah tersebut. Ia mengaku tengah memperbaiki ponsel milik Z. Namun demikian, A.F tetap dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Tersangka Z mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Saat ini, ia telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kompol Ahmad Dahlan.
Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polres Tanjung Balai mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.
"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti. Bersama, kita wujudkan lingkungan bebas narkoba," tegas Kompol Ahmad Dahlan.[zein]