![]() |
IMA Tabagsel Desak Bupati dan DPRD Paluta Bela Warga Terdampak Eksekusi Register 40. (foto/ist) |
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan ketidakadilan yang dialami masyarakat Simangambat dan Ujung Batu pasca eksekusi lahan sawit Register 40 oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 25 April 2025 lalu.
Pantauan di lapangan, aksi berlangsung damai dan mendapat pengawalan ketat dari personel TNI, Polri, serta Satpol PP demi menjaga ketertiban umum.
Koordinator aksi, Habib Mulia Dalimunthe, menilai eksekusi lahan tersebut menimbulkan konflik sosial baru di tengah masyarakat, terutama petani sawit yang terdampak langsung.
“Setelah eksekusi Register 40, muncul dugaan masyarakat diminta menjual hasil sawitnya ke PT Agrinas Palma Nusantara dan dikenakan kontribusi Rp400 per kilogram. Ini jelas membebani dan menimbulkan pertanyaan besar: apakah negara semakin kejam kepada rakyatnya?” kata Habib dalam orasinya.
Massa juga mempersoalkan proses peralihan pengelolaan lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara yang dinilai terburu-buru dan tidak memperhatikan nasib masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil kebun.
“Banyak warga sebelumnya bermitra dengan perusahaan lain. Sekarang, setelah eksekusi, mereka tak tahu kapan bisa menikmati hasil kebunnya lagi,” tambahnya.
IMA Tabagsel mendesak Bupati dan DPRD Paluta untuk turun langsung ke lapangan melihat kondisi warga yang terdampak serta mengawal pemenuhan hak-hak masyarakat.
Mereka juga meminta DPRD memanggil manajemen PT Agrinas Palma Nusantara untuk memberikan penjelasan terbuka dan rinci terkait pengelolaan lahan Register 40 guna mencegah konflik sosial lebih lanjut.
Setelah menyampaikan aspirasi, massa akhirnya diterima oleh Sekretaris Daerah Paluta, Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah siap membela hak-hak masyarakat dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Karena ini menyangkut masyarakat kami, pemerintah daerah berkewajiban hadir dan menyuarakan aspirasi mereka. Kami akan menindaklanjuti melalui jalur koordinasi dengan pihak-pihak yang mengeluarkan kebijakan,” ujar Patuan.[harry handoyo]