Perselisihan Muzakir dan Bobby Selesai, Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Milik Aceh

Rebutan empat pulau yang membuat Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berseteru, selesai. Presiden Prabowo Subianto

Editor: Admin
Presiden Prabowo Subianto memutuskan status empat pulau yang diperebutkan Gubernur Muzakir Manaf dan Bobby Nasution, masuk wilayah administratif Provinsi Aceh. (Foto: Ilustrasi/Dok BPMI Setpres)
JAKARTA - Rebutan empat pulau yang membuat Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berseteru, selesai. Presiden Prabowo Subianto memutuskan status keempat pulau itu masuk wilayah administratif Provinsi Aceh.

"Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah, masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam jumpa pers, usai menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Ratas terbatas tersebut dipimpin Presiden Prabowo Subianto secara daring. Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Prasetyo menjelaskan, setelah mendapat laporan dari Kemendagri serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, Presiden akhirnya memutuskan bahwa keempat pulau itu secara administratif masuk wilayah administratif Aceh.

Status empat pulau tersebut sebelumnya menjadi polemik setelah Muzakir Manaf menyampaikan protes keras. Status kepemilikan empat pulau itu tiba-tiba berubah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, empat pulau itu sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

Maka itu, Muzakir Manaf protes keras Kepmendagri itu. Menurut dia, keempat pulau jelas-jelas bagian dari wilayah Aceh berdasarkan data historis, administratif, hingga geografis. Ia pun membeberkan adanya harta karun di bawah pulau-pulau yang diperebutkan itu berupa potensi minyak dan migas (migas) setara Blok Andaman. (ss/erakini)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com