Gegara Mulut, IRT Dibacok di Taman di Lima Puluh, Pelaku Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial IP (38) diamankan personel Polres Batu Bara atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang ibu rumah tangga

Editor: Admin
Tersangka pelaku IP (38) mendekam di jeruji besi.(foto/ist)
BATU BARA – Seorang pria berinisial IP (38) diamankan personel Polres Batu Bara atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) Windi Sartika (33). Peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 17.20 WIB, di kawasan Taman Lima Puluh, Lingkungan IV, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara melalui Kasat Reskrim AKP Tri Boy A. dan Kanit Resum Ipda Ade Masri, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. Saat ini, kasus tengah ditangani Unit Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dijelaskannya. peristiwa bermula saat seorang anak pelapor berinisial A (10), pelajar—memberitahukan bahwa korban Windi Sartika dibacok di taman. Mendapat informasi itu, pelapor Bariyah (61), yang merupakan warga Lingkungan IV, segera menuju lokasi kejadian.

Sesampainya di lokasi, korban telah dibawa ke Puskesmas Lima Puluh. Pelapor kemudian menyusul ke puskesmas dan mendapati korban dalam kondisi luka serius—yakni luka koyak di bagian kening serta lengan kiri atas dan bawah.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku IP membacoknya menggunakan sebilah arit di Taman Lima Puluh. Akibat insiden ini, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Adapun barang bukti diamankan 1 (satu) bilah arit yang diduga digunakan pelaku.

Dari pemeriksaan awal, motif penganiayaan disebabkan sakit hati pelaku IP terhadap korban yang selalu mengeluarkan kata-kata sindiran.[subari]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com