Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Areal Parkir Swalayan

Tiga tersangka pengedar narkoba diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan di kawasan areal parkir salah satu swalayan di Jalan Brigjen Katamso,

Editor: Admin
Tersangka pengedar narkoba mendekam di jeruji besi. (foto/ist)
MEDAN – Tiga tersangka pengedar narkoba diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan di kawasan areal parkir salah satu swalayan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.

Dari tangan para pelaku diamankan satu pelastik klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 83 gram, Selasa (15/7/2025).

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan mengatakan, tersangka yang diamankan masing-masing Amri alias Gelek (47) warga Jalan Pintu Air, Kelurahan Sitirejo I, Medan Kota, Gentarez Agus Harahap (46), warga Jalan Panca Budi, Kelurahan Losing Baru, Padang sidimpuan dan Nirwan Effendi Nasution (52), warga Jalan Kartini, Kelurahan Wek V, Padangsidimpuan Selatan.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal. 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2029 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

AKBP Thommy Aruan menjelaskan, tersangka ditangkap Selasa 8 Juli 2025, sekira pukul 21.30 WIB, di areal parkir swalayan. Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka Amri alias Gelek (47) dengan barang bukti 83 gram sabu-sabu.

Kepada penyidik Amri mengakui jika narkoba tersebut merupakan milik Gentarez Agus Harahap (46) dan Nirwan Effendi Nasution yang kemudian ditangkap di Jalan Pintu Air. [tan]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com