![]() |
Tersangka pelaku DPP (19). |
Atas perbuatannya tersangka DPP (19) dijerat pasal Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy A Siahaan mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak di bawa umur berinsial Z (17) status pelajar dilaporkan ibu korban berinisial J (45) warga Kecamatan Medang Deras.
Dalam laporan dijelaskan, pencabulan terjadi Sabtu 29 Maret 2025 pukul 12.00 WIB. Siang itu, ibunya J pulang melihat putrinya menangis di dalam rumah. Setelah diintrogasi ibunya, Z mengaku kesal karena sudah berhubungan intim sebanyak dua kali dengan pria berinisial DPP (19), warga yang sama.
Atas laporan dan saksi-saksi serta alat bukti, Selasa (8/7/2025) petang, Tim Reskrim meringkus tersangka DPP sepulang bekerja di salah satu perusahaan swasta. “Saat ini tersangka sudah diamankan untuk diambil keterangan,” pungkas AKP Tri Boy, Rabu (9/7/2025). [subari]