![]() |
Kejatisu Geledah Kantor Direksi, Komisaris, dan Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I. (foto/ist) |
Penggeledahan dilakukan di ruang Direksi dan Komisaris PTPN I Regional 1, gudang arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta Kantor Pertanahan Deli Serdang. Selain itu, tim juga menyasar kantor Project Manager/GM PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di tiga lokasi, yakni Tanjung Morawa, Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia, dan Jalan Sampali, Percut Sei Tuan.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah Kajati Sumut Nomor: 08/L.2/Fd.2/08/2025, tanggal 26 Agustus 2025, serta Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 28 Agustus 2025.
Ia mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi penjualan aset PTPN I yang melibatkan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dalam kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
“Dari kesimpulan sementara penyelidikan Kejagung, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” ungkap Husairi.
Menurutnya, dugaan pelanggaran terjadi pada proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP, tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021 dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Selain itu, terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dalam pemasaran dan penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali, dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR.
Saat ini, tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Sumut masih melakukan pengembangan untuk menelusuri nilai total aset yang dijual serta potensi kerugian negara.[harry handoyo]