![]() |
Tersangka pelaku NRH (51) diringkus bersama barang bukti. (foto/ist) |
Kapolsek Kota Kisaran IPTU Syamsul Bahri mengungkapkan, pelaku awalnya berpura-pura melepas rindu dengan korban. Selama tiga hari tinggal di rumah korban, NRH diam-diam mengincar perhiasan emas, uang tunai, dan barang berharga lain di lemari pakaian korban. Begitu pergi, korban mendapati harta bendanya raib dan langsung melapor ke polisi.
Tim Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran bergerak cepat melakukan pelacakan. Melalui nomor ponsel, keberadaan NRH berhasil terendus di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, tempat ia akhirnya ditangkap pada Minggu (17/8/2025).
“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun dari ponsel yang disita, kami temukan foto-foto perhiasan diduga milik korban. Selain itu, uang tunai Rp3,4 juta juga kami amankan,” jelas IPTU Syamsul Bahri, Rabu (20/8/2025).
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Desa Sialang Buah, tempat dua kalung emas korban berhasil ditemukan. Terpojok dengan bukti kuat, NRH akhirnya mengakui aksinya. Ia mengaku sebagian besar emas curian telah digadaikan untuk membayar hutang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 kalung emas, 11 lembar surat emas, uang tunai Rp3.475.000, 1 unit ponsel, dan 2 dompet emas.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus ini. “Polres Asahan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan warga, termasuk pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Kini, NRH bersama barang bukti diamankan di Polsek Kota Kisaran. Kasus ini segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.[subari]