![]() |
Tersangka narkoba H (36) bersama barang bukti dijebloskan terali besi. (foto/ist) |
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, SH, menjelaskan penangkapan ini berawal dari tertangkapnya seorang pria berinisial MA di Dusun Melayu, Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih, sekitar pukul 20.30 WIB. Dari pemeriksaan, MA mengaku mendapatkan sabu dari H.
Berdasarkan informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan pengintaian dan akhirnya mengamankan H di Simpang Gambus sekitar pukul 22.30 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu seberat 1,51 gram, satu kaca pirek, lima sedotan plastik, dan satu unit telepon genggam.
“Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ramses.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, kepolisian menangkap tersangka MA ditangkap Minggu 14 September 2025,pukul 21.30 WIB, di Desa Titi Payung, Kecamatan Airputih, Batu Bara. Dari tangan pria berusia 30 tahun, warga Dusun Melayu Desa Perkotaan, Kecamatan Airputih, diamankan 1 pelastik klip sabu seberat 8,97 gram, 1 unit sepeda motor vario dan 1 unit handphone.
Kepada penyidik, tersangka MA mengaku mendapatkan narkoba dari seorang pria berinsial H. Malam itu juga, Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara menciduk tersangka di kediamannya di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh.[subari]