Didemo Warga, Kades Silo Bonto Akui Teken SKT Ganda dan Gadaikan Aset Desa

Puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Desa Silo Bonto, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Jumat (10/10/2025).

Editor: Admin
Kantor Desa Silo Bonto, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. (foto/ist)
ASAHAN (MM) – Puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Desa Silo Bonto, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Jumat (10/10/2025). 

Dalam aksi tersebut, warga menuntut klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Silo Bonto, Rusli.

Warga menuding Kades memanipulasi laporan pertanggungjawaban desa, melakukan penggelapan aset desa berupa tanah dan kendaraan dinas, serta menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) ganda. Selain itu, penggunaan dana desa juga disebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), bahkan Kades diduga melakukan intimidasi terhadap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku pengawas pembangunan.

Menanggapi tudingan tersebut, Rusli memberikan klarifikasi kepada medanmerdeka.com dan sejumlah wartawan. Ia mengakui telah menandatangani SKT yang dimaksud warga, namun berdalih bahwa penerbitan surat itu dilakukan atas usulan kepala dusun (Kadus) tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

“Awalnya itu usulan Kadus. Saya tandatangan tanpa ngecek dulu, karena sudah percaya sama Kadus. Jadi saya teken aja, dan itu tanggung jawab Kadus,” ujar Rusli.

Terkait aset desa yang digadaikan, Rusli juga tidak membantah. Ia mengaku tanah milik desa digadaikan senilai Rp25 juta untuk menalangi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga sebesar Rp43 juta pada tahun 2024.

Menurutnya, langkah itu diambil agar Desa Silo Bonto mendapat penilaian positif dari pemerintah kabupaten dalam pengajuan program pembangunan. Namun, Rusli mengakui kebijakan tersebut dilakukan tanpa melalui musyawarah desa.

“Kalau pembangunan fiktif gak ada. Kalau belum siap, ya masuk Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran), dan dilanjutkan tahun depan,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai kendaraan dinas desa berupa sepeda motor, Rusli menegaskan tidak digelapkan, melainkan dipinjamkan kepada anaknya yang sedang berkuliah di Universitas Asahan (UNA). “Kalau itu, anak saya yang pakai,” katanya santai. “Kalau yang lain-lain itu gak benar.”

Rusli juga mengakui pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Asahan terkait penggunaan dana desa untuk pembangunan fisik, namun menyebut hasil pemeriksaan tersebut sudah dinyatakan tidak bermasalah. “Sudah clear, tidak ada masalah,” pungkasnya. (Ismanto Panjaitan)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com