Polrestabes Medan Bongkar 61 Kasus Kejahatan, Kombes Jean Calvijn Ultimatum Penadah Barang Curian

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan akan menindak tegas panglong dan gudang botot yang kedapatan menampung barang

Editor: Admin
Kapolrestabes Medan Kombes POl Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha.(foto/ist)
MEDAN – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan akan menindak tegas panglong dan gudang botot yang kedapatan menampung barang hasil curian, termasuk hasil kejahatan kelompok “rayap besi” dan “rayap kayu”.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemko Medan. Jika nanti terbukti penadah tidak bisa menunjukkan bukti legalitas barang yang dijual, maka akan kami tindak sesuai hukum,” tegas Calvijn, Sabtu (18/10/2025).

Dalam paparannya, Calvijn menyampaikan bahwa Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus kejahatan dari berbagai jenis, mulai dari begal, rayap besi, rayap kayu, hingga kasus narkoba jenis sabu. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 87 tersangka.

“Untuk kasus begal ada empat perkara dengan enam tersangka. Kasus rayap besi sebanyak 26 perkara dengan 42 tersangka, dan kasus narkoba (‘pompa’) sebanyak 29 perkara dengan 36 tersangka,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha.

Calvijn menjelaskan, modus kejahatan begal umumnya dilakukan dengan tiga cara, yakni mengancam korban, merampas secara langsung, atau melukai korban menggunakan senjata tajam. Ia juga menyoroti peredaran sabu paket hemat yang kerap dikonsumsi pelaku kejahatan sebelum beraksi.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa maraknya pencurian besi dan kayu disebabkan adanya permintaan pasar dari penadah. Barang hasil curian tersebut biasanya dijual dengan harga Rp4.000 hingga Rp6.000 per kilogram ke gudang botot atau panglong, yang umumnya beroperasi pada malam hingga dini hari.

“Hasil survei kami menemukan dua lokasi panglong dan gudang botot yang sudah diperiksa. Kami imbau agar para pengusaha botot dan panglong hanya memperjualbelikan barang yang legal, bukan hasil kejahatan,” tegasnya.[tan]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com