![]() |
Ketua Peradi Medan, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH. (foto/ist) |
Dwi mengingatkan agar penegakan hukum tidak dijalankan atas dasar kepentingan tertentu, melainkan berdasarkan bukti yang sah dan proses hukum yang objektif.
“Penanganan hukum di Kejari Samosir tidak boleh didasari penilaian suka atau tidak suka. Jangan sampai proses hukum dijadikan ajang balas dendam. Jika memang ada kerugian negara, silakan diproses sesuai aturan,” ujar Dwi, Minggu (5/10/2025).
Pernyataan tersebut menanggapi laporan warga yang menyeret nama Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo-karo, dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bansos.
Dwi menilai, penetapan tersangka sebaiknya dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat. Ia juga menyinggung isu dugaan pungutan liar (pungli) dan potensi konflik kepentingan yang menurutnya masih perlu diuji lebih dalam.
“Dalam kasus bansos yang bersumber dari kementerian, perlu kejelasan siapa yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jangan sampai orang yang tidak terlibat justru dijadikan tersangka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dwi menekankan pentingnya audit resmi dari Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum mengambil langkah hukum.
“Bansos itu ditransfer langsung ke rekening masyarakat melalui BUMDes dan bersumber dari APBN. Jadi, jangan serta-merta menganggap pemerintah daerah yang bersalah,” jelasnya.
Menurut Dwi, Dinas Sosial hanya berperan dalam pengawasan dan sinergi pelaksanaan program nasional bersifat sosial tersebut, bukan sebagai pengambil kebijakan atau pengelola anggaran.
“Seluruh dana yang dikelola BUMDes sudah digunakan untuk kebutuhan masyarakat. BPK RI juga telah melakukan audit dan tidak menemukan pelanggaran. Jadi, mengapa Kejari Samosir masih melakukan pemeriksaan?,” ujar Dwi mempertanyakan.
Ia menambahkan, jika Kejari Samosir tidak memperhatikan hasil audit BPK, maka hal itu dapat menimbulkan kesan lembaga kejaksaan tidak menghormati lembaga negara yang sah dan kredibel.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo-karo, juga telah memberikan klarifikasi pada 23 Mei 2025. Ia menegaskan bahwa penyaluran bansos pascabanjir telah dijalankan sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Sosial.
“Dinas Sosial hanya membantu Kemensos dalam pengawasan agar penyaluran bansos tepat sasaran. Kami tidak berperan sebagai KPA, PPK, PPTK, atau bendahara,” jelas Fitri.
Sementara itu, Kejari Samosir diketahui tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Ekonomi Nasional (PENA) yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI. Sejumlah pihak, termasuk perwakilan Bank Mandiri sebagai penyalur dana, telah dipanggil untuk dimintai keterangan.[romulo]